Baznas Kemensos cabut izin pemberantasan kebisingan ACT

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nadratuzzaman Hosen memperkirakan Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin pelaksanaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pengumpulan uang dan barang (PUB). hilangkan kebisingan.
'Saya menjawab apa yang dilakukan Kemensos melalui Pak Muhadjir mungkin merupakan cara mereka untuk menghilangkan kebisingan tersebut,' kata Nadratuzzaman kepada wartawan, Kamis (14/7) di Pejaten, Jakarta Selatan. . Pemerintah menentang ACT. Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi untuk 60 akun atas nama Yayasan ACT setelah izin dicabut.
'Pencabutan izin ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kalau Kemensos tidak mengambil langkah, nanti menyebar ke mana-mana,' ujarnya. Lembaga amil zakat (LAZ), tapi lembaga filantropi kemanusiaan. Oleh karena itu, Nadraruzzaman meminta agar dugaan penyelewengan dana oleh ACT tidak menjadi Isu politik Ia juga menilai, temuan dugaan penyelewengan dana ACT yang belakangan marak diberitakan, bukanlah selingan isu.
'Oleh karena itu, jangan jadikan isu ini sebagai bahan pembicaraan. masalah politik, apalagi membahas isu Islamisasi. Kami tidak mengharapkan itu,' katanya.
Di sisi lain, Nadraruzzaman berharap ada Kemensos dan Kemenag dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini terjadi di ACT. Pasalnya, persoalan yang melingkupi ACT saat ini menyangkut tingkat penghimpunan dana masyarakat.
'Karena dana agama juga menyentuh kemanusiaan. Batas-batas, definisi dan pembedaan harus diperjelas', ujarnya.
p>
“Dan hukum zakat juga harus jelas. Zakatnya jelas. Tapi apakah Kemensos bisa menerima infaq dan sedekah? seperti hadiah.
Akhir-akhir ini ACT menjadi perbincangan setelah diliput dalam investigasi majalah Tempo. Beberapa petinggi ACT diduga menyalahgunakan dana donasi.
Salah satu hal yang dilanggar ACT diduga terkait penggunaan donasi untuk operasional. ACT mengaku telah mengambil sekitar 13,7 persen dari sumbangan untuk operasional.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6(1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Penggalangan Dana, yang menyatakan bahwa sumbangan dari masyarakat tidak boleh melebihi 10 persen.
Komentar
Posting Komentar