Fadli Zon Yakin Ceramah Bahar bin Smith tentang Pasukan FPI di KM 50 Itu Benar
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dihadirkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA di Bandung pada Kamis (7/7) sebagai salah satu saksi kilat dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang melibatkan terdakwa Pendeta Bahar bin Smith.
Anggota DPR RI itu juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bahar Smith dalam ceramah Maulid Nabi di Kabupaten Bandung itu mendekati kenyataan. Saat itu, Bahar memberikan ceramah tentang tewasnya enam prajurit FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, yang terjadi pada Desember 2020.
Dalam persidangan, Fadli Zon dimintai keterangan oleh Bahar, pengacara Smith. Kuasa hukum Bahar pertama kali mempertanyakan kebenaran pemaparan Bahar terkait insiden KM-50 pada Perayaan Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ia mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah yang terluka.
'Apa yang disampaikan Habib Bahar mendekati kenyataan yang terjadi pada jenazah tersebut,' ujarnya.
Fadli mengumumkan pada awal Desember 2020 telah menerima telepon dari Habib Muhsin Alatas untuk membantu mengeluarkan jenazah enam anggota FPI yang berada di rumah sakit. Kemudian ia dan beberapa anggota Komisi III DPR pergi ke rumah sakit, tempat keenam jenazah anggota FPI tersebut dievakuasi.
Fadli juga mengaku bahwa jenazah tersebut sudah cukup lama berada di rumah sakit dan diduga menjadi korban pembunuhan. otopsi.
'Keluarga korban ingin jenazah diambil dari mereka untuk didoakan dan dimakamkan, dan tentunya kami mediasi agar hak orang tua korban dihormati,' ujarnya.
Fadli melanjutkan, pihak rumah sakit akan membantu penguburan. Namun pihak keluarga menginginkan agar jenazah dibawa ke Petamburan atas permintaan orang tua almarhum. Ia juga mengaku terlambat tiba di Petamburan saat ditemukan jasad pertama Andi Oktiawan, 33, salah satu dari enam prajurit FPI yang tewas dalam peristiwa KM-50.
'Kalau dilihat sepintas karena saya bukan ahlinya, tapi banyak lebamnya. Betul, di mata kiri saya. Terlihat di sekujur tubuh ada luka, lalu dijahit di beberapa badan. bagian, lalu dengan memar lain yang tidak terlihat sebelum dimandikan,' ujarnya kepada Fadli, menambahkan.
Sementara itu, Bahar juga menanyakan kondisi enam Mayat Prajurit FPI lainnya. . Bahar mengatakan beredar foto-foto kondisi prajurit FPI yang tewas dalam insiden KM 50. Dalam video itu kurang lebih sama dengan mayat lainnya, ada dugaan penyiksaan, luka, memar. apakah kamu melihat mereka? Siapa yang diduga kukunya dicabut?” tanya Bahar.
“Tidak secara langsung,” kata Fadli.
Bahar meminta Fadli lagi untuk meminta foto korban yang kukunya dicabut. Fadli pun mengaku melihat foto tersebut. Bahar juga menanyakan apakah ceramahnya bohong atau tidak.
'Menurut saya tidak bohong,' kata Fadli menanggapi Bahar.
Sekedar informasi, Kuliah Bahar yang dituntut dicatat oleh terdakwa lain dalam kasus ini. , Tatan Rustandi. Rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube miliknya dengan nama Tatan Rustandi Channel.
Bahar bin Smith didakwa melanggar Pasal 14(1) Hukum Indonesia atas perbuatannya KUHP Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 (1) 1 KUHP sebagai dakwaan pertama dan Pasal 15 (1) KUHP 1947 Jo Pasal 55 (1) KUHP 1.
Bahar juga dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP 1 sebagai dakwaan kedua.
Komentar
Posting Komentar