Ini adalah ketentuan terbaru penerbangan domestik ke Bali, berlaku efektif 17 Juli 2022


DENPASAR – Aturan ketat kembali diberlakukan bagi calon penumpang pesawat yang terbang ke Bali. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19.

Kondisi baru berlaku bagi calon penumpang rute domestik. “Efektif mulai 17 Juli 2022,” kata Stakeholder Relations Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, Kamis (14/7.2022).

Untuk penerbangan domestik, calon penumpang yang telah divaksinasi dengan vaksin booster tidak wajib menjalani tes COVID-19.

Sedangkan yang sudah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil negatif untuk tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

Hasil negatif tes PCR 3x24 jam berlaku untuk calon penumpang yang baru menerima vaksin satu kali.

Kondisi serupa berlaku untuk calon penumpang Cormobid atau dengan kondisi kesehatan khusus dan surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah.

Baca: Turis Australia Ditipu Penukaran Uang di Bali.

Maka calon penumpang berusia 6 hingga 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu memberikan hasil tes COVID-19.

'Sementara calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dilarang tes COVID-19 dan sertifikat vaksinasi,' kata Taufan.

'Dan jangan lupa gunakan aplikasi careprotect,' pungkas Taufan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AS mengklaim bahwa China pasti akan menyerang Taiwan, itu hanya masalah waktu

Ahli gizi mengingat peran orang tua dan guru dalam menjaga kesehatan anak

Rilis Kinerja Semester I/2022 Pegadaian melaporkan kenaikan laba bersih sebesar 36,15 persen