Menurut Ombudsman, pemerintah menutup-nutupi wabah PMK pada 2015


Inspektorat Ombudsman Pelayanan Publik Indonesia mengumumkan bahwa pada tahun 2015 terjadi wabah penyakit kaki dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Namun, saat itu pemerintah merahasiakannya dari publik.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, mengatakan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada 2015 bisa cepat dikendalikan dengan memperkenalkan vaksinasi massal dan pengendalian perdagangan ternak

'PMK masuk kembali ke Indonesia pada tahun 2015. Namun, informasi ini tidak diungkapkan kepada publik atau ditutup-tutupi oleh pemerintah pada saat itu,' kata Yeka di konferensi pers, Kamis (14/7).

'Namun demikian, ada hal positif yang bisa kita semua pelajari dari kekalahan PMK saat itu, yaitu pemerintah yang berhasil memberantas PMK,' lanjutnya.

Sebelum tahun 2015, PMK pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1887 dengan mengimpor sapi perah dari Belanda. Dengan berbagai upaya, Indonesia kemudian dinyatakan bebas PMK oleh World Organization for Animal Health pada tahun 1990.

Saat ini, Indonesia kembali dilanda wabah PMK. Ombudsman memperkirakan potensi kerugian yang dialami peternak sejauh ini sekitar Rs 788,81 miliar.

Angka ini belum termasuk kerugian yang dialami peternak sapi perah yang produksi susunya turun drastis akibat PMK.

Selain itu, Ombudsman menemukan adanya kejanggalan dalam penetapan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 517 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmentan Nomor 510 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Sebagai Bagian kontrol PMK.

Hal ini karena timah diwajibkan pada Juli 2022. Namun, pembelian vaksin tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2022.

'Ombudsman menemukan kejanggalan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan tahun. Mei, sebelum tujuan vaksin baru ditetapkan pada 7 Juli 2022.' Kata Jeka. Pendarahan dianggap ditetapkan paling lambat tanggal 23 Juni 2022.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Humas dan Humas Kuntoro Boga Andri terkait dugaan Ombudsman tersebut. Sebelumnya, Ombudsman juga menduga adanya kelalaian dan pengabaian tugas hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petugas veteriner dan kepala daerah dalam pemberantasan PMK

Hal ini disebabkan penanganan PMK tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengobatan Penyakit Hewan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AS mengklaim bahwa China pasti akan menyerang Taiwan, itu hanya masalah waktu

Ahli gizi mengingat peran orang tua dan guru dalam menjaga kesehatan anak

Rilis Kinerja Semester I/2022 Pegadaian melaporkan kenaikan laba bersih sebesar 36,15 persen