Pemprov DKI diminta ungkap pola kerjasama dengan ACT
JAKARTA, News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk merilis pola pengungkapan kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Permintaan itu datang dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad, Rabu (7/6/2022), terkait dugaan penggelapan dana tersebut. dana oleh ACT.
Menurut Idris, setelah muncul dugaan penyelewengan dana, kini saatnya Pemprov DKI mengungkapkan kerjasamanya dengan ACT.
' Ambil Momentum itu untuk membuka diri. Selama ini banyak yang bertanya bagaimana pola kerja sama antara pihak ketiga (ACT) dengan Pemprov DKI,' ujarnya kepada tim media, Rabu (7/6/2022).
Ia menilai ACT harus masuk daftar hitam.
Menurut Idris, saat ini banyak yayasan dengan kepemimpinan yang mengutamakan penerima manfaat. .
'Kalau benar biaya operasionalnya sangat tinggi atau bahkan tidak masuk akal, buat catatan. Kalau perlu, (ACT) akan blacklist untuk kerjasama,' ujarnya.
“Saya yakin masih banyak organisasi kemanusiaan yang kepemimpinannya mengutamakan para penerima manfaat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Idris menjelaskan bahwa kerjasama Pemprov DKI dengan ACT harus diungkapkan. Kemudian biarlah masyarakat yang menilai.
'Biarlah masyarakat yang menilai karena sebenarnya dana APBD dan dana sumbangan merupakan amanat yang perlu diperhatikan,' ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa Pemprov sering melakukan kerjasama dengan ACT.
Dalam kerjasama ini, Riza mengaku tidak pernah menemui kendala.
“Bahkan, kami sudah beberapa kali dengan swasta dan pihak lain. Karena Pemprov selalu bekerjasama dengan semua pihak, baik swasta, pemkot, pegiat dan sebagainya, termasuk dengan ACT,' jelasnya, Senin (4/7/2022).
Soalnya ACT semua baik-baik saja,' lanjutnya.
Baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan penggalangan dana dan pengumpulan barang (PUB) untuk Aksi Yayasan Cepat Tanggap (ACT). menyusul tuduhan penipuan.
Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy mengatakan alasan pencabutan izin tersebut adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap Permensos, termasuk besarnya potongan donasi per tahun.
'Dengan demikian, alasan kami atas adanya indikasi pelanggaran Permensos akan dicabut dengan pertimbangan,' kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (7 Juni 2022).
Komentar
Posting Komentar