Tidak ada keturunan pasangan yang menculik tetangga di Jakarta Barat

Sepasang suami istri berinisial SD (27) dan SM (41), ditangkap karena menculik anak tetangganya yang berusia enam bulan IN.
Kejadian ini terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (13/7). Pasangan ini ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian penculikan tersebut ke Polsek Tambora.
'Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya itu terjadi di kawasan Krendang Tambora di Barat Jakarta,' kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Moch. Taufik Iksan, dalam keterangannya, Selasa (19/7). menikah serial. Keduanya baru dua bulan tinggal di lingkungan tersebut.
Rosana menjelaskan, penculikan itu terjadi saat korban dititipkan ibunya kepada neneknya karena hendak bekerja sekitar pukul 11.00 WIB. >
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kekerasan sekolah dasar mendekati nenek korban untuk meminjam bayi. Permintaan pelaku ditolak karena dalam posisi tidur.
Namun, pelaku diam-diam membawa korban pergi. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari keberadaan putrinya.
Masuk kamar, ibu korban kaget karena anaknya tidak ada. Ibu korban kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku, namun korban sudah tidak ada lagi.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut, termasuk melakukan patroli siber.
'Dan menemukan anak korban di halaman Facebook di Madura,' kata Rosana.
Dari temuan tersebut polisi kemudian melakukan pengejaran. dua. Pelaku ditangkap pada Sabtu (16 Juli) di Dusun Pongkerep, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut pelaku, keduanya bertekad menculik putri tetangganya karena setelah menikah tidak anak.
'Karena pelaku sudah menikah dan tidak punya anak, maka motif pelaku menculik anak tetangga,' kata Rosana. Anak dan atau Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. penjara .
Komentar
Posting Komentar